Pangandaran, FOX Indonesia – Rencana pemanfaatan tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran untuk mendukung pembangunan perguruan tinggi mulai mendapat sorotan. Kalangan advokat mengingatkan agar pemerintah tidak terburu-buru memilih skema hibah yang berujung pada berpindahnya kepemilikan aset daerah.
Kantor Hukum Fredy and Partners menilai pembangunan perguruan tinggi di Pangandaran merupakan langkah penting. Kehadiran kampus dinilai dapat memperluas akses pendidikan sekaligus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia di daerah.
Namun, dukungan terhadap pendidikan tinggi disebut tidak otomatis harus dilakukan dengan menyerahkan tanah milik daerah melalui mekanisme hibah.
Advokat asal Pangandaran, Fredy, meminta pemerintah daerah terlebih dahulu mengkaji berbagai opsi sebelum memutuskan status aset yang akan digunakan untuk pembangunan kampus, termasuk untuk mendukung Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) maupun Institut Agama Islam Negeri (IAIN).
“Kami tidak menolak pembangunan perguruan tinggi. Justru kami mendukung pendidikan berkembang di Pangandaran. Tetapi dukungan itu tidak harus dilakukan dengan menghibahkan tanah milik daerah,” kata Fredy, Jumat (28/8/2026).
Menurutnya, tanah milik pemerintah daerah bukan sekadar sebidang lahan. Aset tersebut merupakan kekayaan daerah yang manfaatnya berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan dapat memiliki nilai strategis untuk kebutuhan pembangunan di masa mendatang.
Karena itu, setiap rencana pengalihan aset harus dilakukan secara hati-hati. Aspek hukum, administrasi, ekonomi hingga kepentingan publik dinilai perlu menjadi bagian dari kajian sebelum keputusan diambil.
Bukan Menolak Kampus, Tapi Mempertanyakan Kenapa Harus Hibah
Fredy menegaskan kritik yang disampaikan bukan bentuk penolakan terhadap keberadaan ISBI maupun IAIN di Pangandaran.
Menurut dia, pemerintah daerah tetap memiliki ruang untuk mendukung pembangunan perguruan tinggi melalui skema pemanfaatan aset yang tidak langsung menghilangkan kepemilikan daerah.
Sejumlah mekanisme, seperti pemanfaatan Barang Milik Daerah, kerja sama pemanfaatan, pinjam pakai maupun bentuk kerja sama lainnya, menurutnya dapat dipertimbangkan sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan skema tersebut, pembangunan kampus tetap dapat berjalan, sementara aset strategis daerah masih berada dalam penguasaan pemerintah daerah.
“Kalau ada mekanisme lain yang memungkinkan perguruan tinggi tetap berkembang tanpa mengalihkan kepemilikan tanah daerah, tentu pilihan itu patut dikaji terlebih dahulu. Pertanyaannya, mengapa harus langsung hibah?” ujarnya.
Jangan Sampai Aset Daerah Habis Demi Kebutuhan Hari Ini
Fredy and Partners juga mengingatkan pemerintah agar tidak hanya melihat manfaat pembangunan dari perspektif kebutuhan saat ini.
Tanah daerah, kata Fredy, bisa menjadi aset strategis yang nilainya justru semakin besar di masa mendatang. Karena itu, keputusan untuk melepas kepemilikan harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat Pangandaran dalam jangka panjang.
“Jangan sampai kebutuhan pembangunan hari ini justru membuat daerah kehilangan aset strategis yang sebenarnya masih bisa memberikan manfaat lebih besar untuk masyarakat di masa depan,” tegasnya.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu melakukan kajian menyeluruh sebelum mengambil keputusan terkait hibah tanah tersebut.
Kajian itu setidaknya harus menjawab sejumlah hal, mulai dari status hukum tanah, mekanisme pengelolaan aset, manfaat yang akan diterima masyarakat, hingga konsekuensi jangka panjang apabila tanah tersebut benar-benar dialihkan kepemilikannya.
Transparansi Juga Jadi Sorotan
Selain persoalan mekanisme, keterbukaan informasi kepada masyarakat juga dinilai penting.
Fredy and Partners mendorong pemerintah daerah menjelaskan secara terbuka mengenai tanah yang akan digunakan, status hukumnya, dasar pemanfaatan, rencana penggunaan hingga mekanisme pengelolaan aset yang akan ditempuh.
Hal itu dinilai penting karena tanah milik daerah pada dasarnya bukan aset pribadi pemerintah, melainkan kekayaan yang melekat pada kepentingan publik.
“Prinsipnya, pembangunan pendidikan harus kita dukung. Tetapi pada saat yang sama, aset daerah juga harus dijaga. Jangan sampai untuk membangun satu institusi pendidikan, daerah kehilangan aset yang sebenarnya masih bisa memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat Pangandaran,” pungkas Fredy. ***





Tinggalkan Balasan