
Pangandaran, FOX Indonesia – Perwakilan warga dan eks warga Pasar Wisata Pangandaran secara resmi menyampaikan kronologis sekaligus pernyataan sikap terkait dampak pembongkaran lahan yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat serta sarat kejanggalan. Hingga kini, ratusan warga masih berada dalam kondisi tanpa kepastian atas hak-hak mereka.
Persoalan ini bermula sejak diterbitkannya Surat Perintah Pengosongan Lahan Nomor: B/500.17/1005-SETDA/2025 tertanggal 15 April 2025. Dalam surat tersebut, warga hanya diberikan waktu satu bulan hingga 14 Mei 2025 untuk mengosongkan lahan. Kebijakan ini berdampak langsung terhadap lebih dari 800 kepala keluarga yang menggantungkan hidup di kawasan tersebut.
Janji Tak Kunjung Terealisasi
Koordinator Lapangan Abdul pajar mengatakan, dalam proses pengosongan, sempat dijanjikan pembangunan kios dan hunian dalam waktu dua bulan. Namun, hingga lebih dari sepuluh bulan berlalu, realisasi pembangunan tersebut dinilai belum optimal. Di sisi lain, warga juga mengaku tidak menerima kompensasi, belum memiliki kepastian relokasi usaha, serta belum mendapatkan hunian yang layak.
Situasi semakin memanas setelah muncul komunikasi dari salah satu oknum pejabat melalui pesan WhatsApp yang dinilai tidak mencerminkan empati terhadap kondisi warga. Pesan tersebut memicu keresahan dan memperburuk persepsi masyarakat terhadap proses yang berlangsung.

Dugaan Kejanggalan Data dan Distribusi Kios
Warga juga mengungkap sejumlah temuan terkait proses pendataan dan distribusi kios. Di antaranya adalah ketidaksesuaian antara data resmi dengan kondisi riil di lapangan, adanya penerima kios yang bukan warga eksisting, serta dugaan data ganda.
Selain itu, proses pengundian kios disebut tidak transparan karena dilakukan tanpa pemberitahuan yang jelas kepada warga terdampak. Bahkan, muncul indikasi praktik tidak wajar seperti kepemilikan lebih dari satu kios dalam satu keluarga hingga dugaan jual beli kios.
Lebih jauh, warga juga mencurigai adanya data yang sebelumnya telah diverifikasi dan dicoret, namun kembali dimasukkan melalui jalur yang tidak transparan.
Hunian Dinilai Belum Layak
Permasalahan tidak berhenti pada kios. Pembangunan hunian bagi warga terdampak juga menuai sorotan. Sejumlah bangunan disebut belum memenuhi standar kelayakan, seperti tidak tersedianya fasilitas dasar seperti kamar mandi, struktur bangunan yang kurang memadai, hingga lokasi yang rawan bencana tanpa mitigasi jelas.
Tak hanya itu, warga juga menduga adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan serta penggunaan anggaran di lapangan.
Tuntutan Warga
Atas berbagai persoalan tersebut, perwakilan warga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada DPRD Kabupaten Pangandaran, di antaranya:
1. Memfasilitasi audiensi terbuka dengan menghadirkan seluruh pihak terkait.
2. Mendorong verifikasi dan audit data penerima manfaat secara transparan.
3. Mengembalikan hak-hak warga eksisting yang belum terpenuhi.
4. Menindak tegas dugaan penyimpangan dalam pendataan dan distribusi kios.
5. Memastikan pembangunan hunian memenuhi standar kelayakan dan keamanan.
6. Membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawal penyelesaian masalah hingga tuntas.
Warga berharap adanya langkah konkret dan berpihak pada keadilan, agar persoalan yang berlarut ini dapat segera menemukan titik terang dan memberikan kepastian bagi masyarakat terdampak.***





Tinggalkan Balasan