Pangandaran, FOX Indonesia – Aliansi Rakyat Pangandaran Bergerak (RPB) secara resmi merilis pernyataan sikap terkait perkembangan terbaru proses penegakan kode etik terhadap sejumlah oknum Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran yang diduga kuat merupakan kader potensial dari Partai Golkar setempat.

Langkah tegas ini dipicu oleh terbitnya Surat Resmi Nomor: 000.1.2.2/BK/2026 tertanggal 15 April 2026 tentang usulan pemberhentian sementara Ketua Badan Kehormatan. Usulan tersebut merupakan buntut dari dugaan keterlibatan yang bersangkutan bersama Ketua Komisi terkait dalam jejaring skandal investasi MBA yang dilaporkan telah merugikan ribuan warga Pangandaran.

Koordinator RPB, Tian Kadarisman, mengungkapkan bahwa proses penegakan etik tidak berjalan mulus. Ia menyoroti adanya hambatan serius berupa intimidasi terhadap saksi hingga upaya sistematis untuk membungkam korban.

“Kami mencatat adanya tekanan nyata. Pada pemanggilan pertama, saksi kunci sudah hadir di Gedung DPRD, namun mundur secara mendadak setelah mendapat intimidasi. Bahkan, ada pola pembungkaman melalui janji pembayaran kepada korban,” ungkap Tian.

Sebagai respons atas situasi tersebut, RPB pada 15 April 2026 menyerahkan bukti digital berupa rekaman video dan audio yang disebut sebagai “Saksi Abadi” kepada Badan Kehormatan. Bukti ini dinilai tidak dapat diintervensi maupun dipengaruhi oleh pihak mana pun.

Perkembangan terbaru menunjukkan adanya kemajuan signifikan. Badan Kehormatan DPRD telah melayangkan surat resmi permohonan pemberhentian sementara terhadap oknum pimpinan dan ketua komisi yang diduga terlibat. Surat tersebut kini telah berada di meja Pimpinan DPRD dan didisposisikan kepada pimpinan fraksi, khususnya dari Partai Golkar, untuk segera ditindaklanjuti.

RPB menilai bahwa dengan turunnya disposisi tersebut, tanggung jawab moral kini sepenuhnya berada di tangan pimpinan Partai Golkar Kabupaten Pangandaran.

“Situasinya sudah sangat jelas. BK sudah bersikap, pimpinan DPRD sudah mendisposisikan, sekarang publik menunggu keberanian Partai Golkar. Jika tetap diam, rakyat berhak menilai bahwa partai melindungi oknum yang merugikan masyarakat,” tegas Tian.

RPB menegaskan bahwa pemberhentian sementara merupakan langkah penting untuk memastikan proses pemeriksaan etik berjalan objektif tanpa konflik kepentingan. Mereka juga memastikan akan terus mengawal kasus ini secara ketat.

Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan konkret dari pihak partai, RPB menyatakan siap mengambil langkah konstitusional yang lebih luas untuk menuntut pertanggungjawaban di hadapan publik.

“Rakyat Pangandaran sedang mencatat. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal moralitas. Mari kita jaga marwah daerah dari oknum yang menyalahgunakan mandat rakyat,” pungkas Tian.***