
Pangandaran, FOX Indonesia – Di tengah padatnya tanggung jawab sebagai Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Pangandaran, Soleh Supriadi memilih cara yang tak biasa untuk tetap terhubung dengan masyarakat. Ia memanfaatkan platform TikTok pribadinya sebagai ruang diskusi terbuka bersama para orang tua murid.
Lewat siaran langsung yang digelarnya, Soleh mengangkat topik yang kerap memunculkan kebingungan, yakni batas usia ideal anak untuk mulai bersekolah di tingkat Sekolah Dasar (SD).
Dalam penjelasannya, ia menegaskan bahwa ketentuan umum menetapkan usia minimal 7 tahun sebagai standar, dengan pertimbangan kesiapan psikologis dan kemampuan bersosialisasi anak.
Dialog berlangsung dinamis. Beragam pertanyaan dari warganet mengalir, termasuk dari akun @ndaLinda yang menanyakan peluang anak berusia 5 tahun 3 bulan untuk masuk kelas 1 SD.
Menanggapi hal tersebut, Soleh menjelaskan bahwa meskipun aturan utama mengacu pada usia 7 tahun, tetap ada ruang pengecualian. Namun, syaratnya tidak sederhana dibutuhkan rekomendasi resmi, seperti surat keterangan dari psikolog yang menyatakan kesiapan anak secara menyeluruh.

Ia menambahkan, kebijakan ini dibuat bukan tanpa dasar. Perbedaan usia yang cukup signifikan dalam satu kelas dinilai dapat memengaruhi perkembangan mental dan kenyamanan belajar anak.
“Kalau jarak usia terlalu jauh, dikhawatirkan anak belum siap secara mental saat harus beradaptasi dengan lingkungan belajar yang lebih matang,” ungkapnya.
Soleh juga memastikan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap sekolah-sekolah yang menerima siswa di bawah batas usia tanpa memenuhi persyaratan. Langkah ini diambil guna menjaga kualitas pendidikan sekaligus melindungi tumbuh kembang anak.
Melalui pendekatan yang lebih santai namun interaktif ini, Soleh berharap masyarakat semakin memahami pentingnya kesiapan anak sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar, bukan sekadar mengejar usia dini semata.
Ia pun mengingatkan, sekolah yang melanggar ketentuan akan mendapat teguran, kecuali jika memang terdapat rekomendasi resmi dari pihak berwenang.***





Tinggalkan Balasan