PANGANDARAN, FOX Indonesia – Proses perizinan pembangunan perumahan bersubsidi di Kabupaten Pangandaran kembali menjadi sorotan. Seorang pengembang, Wawan Darmawan, mengaku kecewa lantaran pengajuan izin yang telah ia lengkapi belum juga mendapatkan pengesahan dari pihak terkait.

Kritik tersebut disampaikan Wawan melalui media sosial. Ia menilai perlu adanya pembenahan dalam kinerja sejumlah dinas di lingkungan pemerintah daerah agar pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha dapat berjalan lebih optimal.

Dalam pernyataannya, Wawan menyoroti lambannya alur administrasi, khususnya di Dinas Pekerjaan Umum. Ia menyebut proses yang semestinya berjalan sesuai tahapan justru tersendat tanpa kepastian waktu.

“Semua prosedur sudah saya jalani, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” kata Wawan, Rabu 15 April 2026.

Wawan juga mempertanyakan perlunya membawa persoalan ini ke ranah pengawasan eksternal apabila tidak kunjung menemukan solusi. Ia merasa proses yang berlarut-larut ini merugikan banyak pihak.

Saat dikonfirmasi, Wawan menjelaskan bahwa berkas yang diajukan telah melalui tahapan administratif, termasuk paraf dari Sekretaris Dinas. Berdasarkan aturan yang berlaku, dokumen tersebut seharusnya segera ditandatangani oleh Kepala Dinas sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Kalau sudah diparaf Sekdis, mestinya langsung ditandatangani Kadis lalu diproses ke sistem,” jelasnya.

Ia menambahkan, setelah itu dokumen akan diteruskan ke Mal Pelayanan Publik hingga akhirnya terbit Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun hingga kini, tahapan tersebut belum juga terealisasi.

Kondisi ini, menurut Wawan, berpotensi menghambat pembangunan rumah bersubsidi yang sangat dibutuhkan masyarakat berpenghasilan rendah.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pangandaran, Ling Ling, memberikan penjelasan berbeda. Ia menyebut keterlambatan terjadi karena dokumen sebelumnya belum ditandatangani oleh Sekretaris Dinas, sehingga belum bisa diproses lebih lanjut.

Selain itu, ia mengaku sempat tidak berada di tempat karena menjalani pengobatan di Bandung setelah sebelumnya meminta izin kepada Sekretaris Daerah.

“Saat itu berkas belum lengkap tanda tangan, jadi belum bisa saya lanjutkan. Kemudian saya juga izin untuk berobat,” ujarnya.***