Pangandaran, FOX Indonesia – Tren penggunaan yayasan sebagai sarana menjalankan usaha komersial mulai menjadi perhatian serius di kalangan praktisi hukum. Kantor Hukum Fredy & Partners menilai masih banyak pelaku usaha yang keliru memahami fungsi dasar yayasan, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Dalam keterangan resminya, firma hukum tersebut mengingatkan bahwa yayasan sejatinya dibentuk untuk tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, bukan untuk mencari keuntungan. Namun, di tengah geliat ekonomi daerah, tak sedikit pihak yang justru memanfaatkan badan hukum ini untuk menjalankan aktivitas bisnis layaknya perusahaan.

“Fenomena ini semakin sering ditemukan, terutama di wilayah yang sedang berkembang. Banyak yang mendirikan yayasan, tetapi operasionalnya justru berorientasi profit,” kata perwakilan Fredy & Partners, Rabu 25 Maret 2026.

Padahal, secara regulasi, yayasan tidak diperbolehkan membagikan hasil keuntungan kepada pengurus atau pihak internal lainnya. Seluruh kelebihan dana wajib dialokasikan kembali untuk kepentingan sosial sesuai tujuan pendiriannya.

Ketidaksesuaian antara bentuk badan hukum dan aktivitas usaha ini dinilai berisiko tinggi. Selain membuka peluang pelanggaran hukum, pelaku usaha juga dapat menghadapi sanksi serius, baik secara pidana maupun perdata.

Fredy & Partners menguraikan, penggunaan yayasan untuk kepentingan bisnis dapat berujung pada tuduhan penyalahgunaan kewenangan, hingga potensi pembubaran oleh pemerintah jika terbukti melanggar ketentuan. Tidak hanya itu, dari sisi bisnis, kondisi tersebut juga rawan memicu konflik dengan mitra atau investor karena status legal yang tidak tepat.

“Risikonya bukan hanya soal hukum, tapi juga kepercayaan. Ketika bentuk badan usaha tidak sesuai, kredibilitas pelaku usaha bisa ikut dipertanyakan,” jelasnya.

Sebagai solusi, pihaknya mendorong masyarakat untuk lebih cermat dalam menentukan badan hukum yang sesuai dengan tujuan usaha. Untuk aktivitas yang berorientasi keuntungan, bentuk seperti Perseroan Terbatas (PT), CV, firma, maupun koperasi dinilai lebih tepat dan aman secara regulasi.

Melalui edukasi ini, Fredy & Partners berharap pelaku usaha, khususnya di daerah, dapat memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan hukum sejak awal merintis bisnis. Dengan demikian, potensi pelanggaran dapat ditekan dan iklim usaha yang sehat bisa terus terjaga.***