
Pangandaran, FOX Indonesia – Isu pelestarian lingkungan di destinasi wisata unggulan Jawa Barat, Pangandaran, kembali memanas. Kali ini, sorotan tajam datang dari advokat Ai Giwang Sari yang melontarkan kritik terbuka terhadap kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Pangandaran terkait pengelolaan limbah perhotelan.
Melalui unggahan di akun TikTok pribadinya yang kemudian viral, Giwang menagih janji pemerintah daerah mengenai ketegasan terhadap hotel-hotel yang belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Sudah tanggal 16 nih, saya tidak akan menagih THR. Saya mau menanyakan janji Pak Kadis DLHK. Katanya hotel-hotel yang tidak memiliki IPAL akan dikasih waktu sampai tanggal 15. Tapi sekarang sudah tanggal 16, belum ada penyampaian,” ujar Giwang dalam video tersebut, dikutip Jumat (20/3).
Pernyataan bernada satire tersebut menyita perhatian publik di tengah persiapan menyambut libur Lebaran. Giwang menilai, ketidakjelasan tindak lanjut dari DLHK berpotensi memberikan dampak ekologis yang serius bagi citra Pangandaran sebagai destinasi wisata kelas dunia.
Menyoal IPAL Komunal

Tak hanya menyoroti kepatuhan hotel secara mandiri, Giwang juga mempertanyakan realisasi program IPAL komunal yang sempat dijanjikan oleh Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
“IPAL komunalnya bagaimana Pemerintah Kabupaten Pangandaran?” tegasnya dalam unggahan lanjutan.
Desakan ini muncul di tengah pesatnya pertumbuhan sektor pariwisata di pesisir selatan Jawa Barat tersebut. Pengelolaan limbah yang tidak optimal dikhawatirkan akan mencemari ekosistem laut dan menurunkan kualitas daya tarik wisata dalam jangka panjang.
Belum Ada Respons Resmi
Hingga berita ini diturunkan, redaksi telah berupaya mengonfirmasi pihak DLHK Kabupaten Pangandaran terkait batas waktu penertiban dan status izin lingkungan sejumlah hotel di kawasan wisata tersebut.
Namun, belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi yang dikeluarkan oleh DLHK maupun Pemerintah Kabupaten Pangandaran terkait tenggat waktu 15 Maret yang dipersoalkan oleh masyarakat.
Publik kini menanti langkah konkret dari otoritas setempat, apakah akan ada sanksi administratif bagi pelaku usaha yang membandel atau solusi infrastruktur limbah yang lebih terintegrasi.***





Tinggalkan Balasan