PANGANDARAN, FOX Indonesia – DPRD Kabupaten Pangandaran masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kejanggalan dalam proyek pematangan lahan relokasi hunian eks Pasar Wisata Pangandaran yang belakangan menjadi sorotan publik.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Pangandaran, Otang Tarlian, mengatakan pihaknya belum mengambil kesimpulan sebelum hasil audit dan kajian dari lembaga pengawas selesai dilakukan. Menurutnya, temuan dari Inspektorat maupun BPK akan menjadi dasar dalam menentukan langkah selanjutnya.

“Kalau memang nantinya ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pematangan lahan tersebut, tentu kita akan melihat terlebih dahulu hasil pemeriksaan dari Inspektorat dan kajian BPK,” kata Otang, Jumat (5/6/2026).

Proyek yang menghabiskan anggaran sekitar Rp2 miliar itu sebelumnya mendapat perhatian setelah muncul kerusakan pada area lahan yang baru selesai dikerjakan. Lokasi relokasi yang berada di kawasan berbukit dengan karakter tanah cadas dan tebing setinggi sekitar 10 meter diketahui belum dilengkapi upaya mitigasi bencana.

Kondisi tersebut diduga menjadi salah satu faktor terjadinya longsoran tanah yang menimpa bangunan hunian yang masih dalam tahap pembangunan. Selain itu, sejumlah titik lahan juga dilaporkan mengalami penurunan permukaan atau amblas akibat proses pematangan lahan yang dinilai belum optimal.

Kepala Bidang Cipta Karya pada Dinas PUTRPKPP Kabupaten Pangandaran, Dede Tatang, mengakui bahwa pekerjaan mitigasi belum dilakukan pada tahap awal proyek tersebut.

“Seharusnya memang ada mitigasi. Namun pekerjaan yang dilaksanakan saat itu masih sebatas cut and fill,” ujarnya.

Menyikapi laporan kerusakan tersebut, Inspektorat Kabupaten Pangandaran menyatakan akan melakukan pendalaman terhadap proyek pematangan lahan relokasi yang berlokasi di Desa Sukahurip, Kecamatan Pangandaran.

Sekretaris Inspektorat Pangandaran, Syarif Hidayat, menegaskan setiap laporan masyarakat akan ditelaah secara profesional untuk memastikan ada atau tidaknya indikasi penyimpangan dalam penggunaan kewenangan maupun keuangan negara.

“Apabila hasil telaah menunjukkan adanya aspek pengawasan yang kuat, maka kami akan menindaklanjutinya melalui pemeriksaan dan pengawasan langsung di lapangan,” kata Syarif.

DPRD menilai hasil audit dari Inspektorat dan BPK sangat penting sebagai landasan dalam menentukan rekomendasi yang akan dikeluarkan. Jika ditemukan pelanggaran administratif, perbaikan akan didorong sesuai ketentuan yang berlaku. ***