Pangandaran, FOX Indonesia – Polemik relokasi pedagang eks Pasar Wisata di Pangandaran kembali menjadi sorotan. Puluhan warga terdampak mendatangi kantor DPRD setempat, Kamis (23/4/2026), untuk menuntut kejelasan atas hak mereka yang dinilai belum sepenuhnya dipenuhi pasca pembongkaran kios.

 

Aksi ini menjadi bentuk kekecewaan warga yang mengaku telah lama beraktivitas dan mencari nafkah di kawasan tersebut sebelum dialihkan menjadi terminal wisata. Namun dalam proses relokasi, tidak semua merasa mendapatkan perlakuan yang setara.

 

Wakil Ketua Komisi III DPRD Pangandaran, Otang Tarlian, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia memastikan lembaganya akan mengawal aspirasi warga, meski tetap menekankan pentingnya proses verifikasi yang akurat agar tidak menimbulkan polemik baru di kemudian hari.

 

Menurutnya, validasi data menjadi kunci utama. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah keberadaan minimal dua saksi yang dapat membuktikan riwayat aktivitas atau domisili warga di kawasan Pasar Wisata.

 

“Semua harus jelas dan terukur agar tidak menimbulkan persoalan lanjutan,” ujarnya.

 

Berdasarkan data sementara, dari 18 warga terdampak, sekitar delapan orang disebut belum mendapatkan fasilitas pengganti, baik berupa kios maupun tempat relokasi.

 

Koordinator aksi, Abdul Fajar, menyampaikan bahwa tuntutan warga tidak berlebihan. Mereka hanya menginginkan keadilan dalam proses yang sedang berjalan.

 

“Kami hanya menuntut hak kami dipenuhi secara adil,” tegasnya.

 

Selain itu, warga juga meminta DPRD berperan aktif dalam mengawasi jalannya relokasi agar berlangsung transparan. Mereka menilai pendataan yang akurat sangat penting untuk mencegah kesalahan distribusi bantuan yang berpotensi memicu kecemburuan sosial.

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Tata Kelola Destinasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pangandaran, Irna Kusmayanti, mengakui masih adanya persoalan yang perlu diselesaikan. Pihaknya berjanji akan melakukan peninjauan ulang, khususnya terhadap delapan warga yang belum terakomodasi.

 

“Kami akan telusuri kembali penyebabnya. Jika memenuhi kriteria, tentu akan kami ajukan agar bisa mendapatkan haknya,” jelasnya.

 

Ia menambahkan, hasil pendataan sebelumnya tetap menjadi acuan penting, termasuk memastikan apakah warga yang bersangkutan tercatat saat proses pendataan awal berlangsung.

 

Untuk menjaga objektivitas, proses verifikasi lanjutan akan melibatkan saksi dari masing-masing pihak.

 

“Tujuannya agar hasilnya adil dan tidak sepihak,” tambahnya.

 

Dengan pengawalan dari DPRD serta evaluasi ulang dari dinas terkait, warga berharap persoalan ini segera menemukan titik terang dan memberikan kepastian atas hak yang mereka perjuangkan.