Pangandaran, FOX Indonesia – Dugaan persetubuhan dan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur di Kabupaten Pangandaran tidak hanya menjadi perhatian aparat penegak hukum, tetapi juga pemerintah daerah dalam menjamin keberlangsungan pendidikan korban.

 

Pemerintah Kabupaten Pangandaran melalui Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) menegaskan bahwa setiap anak, termasuk korban kekerasan seksual, tetap memiliki hak memperoleh pendidikan yang layak. Salah satu upaya yang disiapkan adalah memberikan akses pendidikan nonformal melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

 

Kepala Disdikpora Kabupaten Pangandaran, Soleh Supriyadi, mengatakan layanan pendidikan nonformal menjadi alternatif bagi anak usia sekolah setingkat SMP yang tidak memungkinkan melanjutkan pendidikan formal karena pertimbangan psikologis maupun sosial.

 

Menurutnya, pendekatan tersebut dilakukan untuk memastikan korban tetap dapat mengenyam pendidikan tanpa menghadapi tekanan yang berpotensi mengganggu proses pemulihan mental dan emosional.

 

“Pemerintah daerah secara aktif menyediakan layanan pendidikan nonformal melalui PKBM sebagai solusi alternatif bagi anak usia sekolah setingkat SMP yang tidak melanjutkan pendidikan formal. Langkah ini diambil berdasarkan pertimbangan psikologis dan sosial, sekaligus sebagai bentuk pemenuhan kewajiban negara dalam memberikan pendidikan yang layak bagi seluruh warga negara,” kata Soleh, Jum’at (31/7/2026).

 

Ia menambahkan, penyelenggaraan pendidikan nonformal, termasuk di Kecamatan Cimerak, merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memenuhi hak pendidikan secara inklusif dan manusiawi bagi setiap anak tanpa diskriminasi.

 

Namun demikian, penyediaan PKBM dinilai tidak boleh dipandang sebagai satu-satunya solusi.

 

Pemerintah juga perlu memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis, perlindungan hukum, serta lingkungan belajar yang aman apabila suatu saat siap kembali ke pendidikan formal.

 

Langkah tersebut penting agar pemulihan korban berjalan seiring dengan terpenuhinya hak atas pendidikan.

 

Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak ini sendiri masih dalam penanganan aparat kepolisian. Sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.***