
Pangandaran, FOX Indonesia – Aksi dugaan perusakan fasilitas perkebunan dan intimidasi terhadap pekerja di areal perkebunan karet PTPN Kebun Batulawang, wilayah perbatasan Ciamis–Pangandaran, kembali terjadi. Peristiwa yang disebut berlangsung pada 9 Juli 2026 itu dilaporkan telah mengakibatkan kerusakan pada tanaman, fasilitas produksi, hingga terganggunya aktivitas panen.
Berdasarkan keterangan manajemen PTPN, aksi tersebut diduga dilakukan oleh puluhan orang yang mengatasnamakan organisasi petani. Dugaan tersebut kini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam video dan foto yang beredar, tampak sejumlah peralatan panen mengalami kerusakan. Mangkuk-mangkuk penampung getah karet disebut dicabut dan diinjak, sementara para pekerja dikabarkan dikejar saat sedang melakukan penyadapan.
Manajemen juga menyatakan hasil produksi serta kendaraan operasional sempat ditahan, pohon-pohon karet dan tanaman kayu ditebang hingga dijadikan penghalang jalur produksi, serta kebun bibit karet (entres) dibakar.
Tak hanya itu, lima tempat pengumpulan hasil panen (TPH) dilaporkan dirusak oleh para pelaku.

Situasi juga disebut sempat memanas ketika rumah pekerja perkebunan di Desa Campaka didatangi dan mengalami intimidasi. Menurut keterangan yang disampaikan manajemen, warga dari desa sekitar turut membantu melindungi keluarga pekerja hingga aparat keamanan datang mengamankan situasi.
Areal yang menjadi lokasi dugaan perusakan merupakan kebun karet yang ditanam pada periode 2006 hingga 2011 dan saat ini berada pada masa produktif.
Dilaporkan ke Kepolisian
Atas kejadian tersebut, manajemen PTPN telah membuat laporan kepada Polres Pangandaran dan Polsek setempat.
Laporan itu mencakup dugaan tindak pidana berupa pencurian hasil produksi, penebangan pohon karet, mahoni dan kayu rimba, pembakaran serta perusakan tempat pengumpulan hasil panen (TPH), perobohan rumah mess asisten kebun, hingga dugaan ancaman terhadap karyawan.
Manajer Kebun Batulawang, Anugerah Nuradita, mengatakan aksi perusakan tanaman di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN semakin marak.
“Maraknya pengrusakan tanaman karet di PTPN Kebun Batulawang, di mana penggarap dengan berani baik sendiri-sendiri maupun berkelompok merusak tanaman, menggantinya dengan tanaman semusim dan mengklaim atas tanah HGU. Kami sudah melaporkan aksi pengrusakan tersebut dan mengharapkan adanya kepastian hukum terkait pengrusakan tanaman di HGU PTPN yang merupakan aset negara,” kata Anugerah, Jumat 17 Juli 2026.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Kami berharap pelaku maupun organisasi yang mendukung aksi pengrusakan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Kawasan perkebunan ini bukan hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga berperan sebagai penyeimbang ekosistem,” tambahnya.
Konflik Lahan Dinilai Kian Marak
Menurut manajemen PTPN, peristiwa serupa disebut tidak hanya terjadi di Pangandaran, tetapi juga di sejumlah daerah lain di Jawa Barat seperti Kabupaten Bandung, Garut, Banjar, dan Ciamis.
Sebagai contoh, di kawasan Pangalengan sebelumnya juga terjadi perusakan tanaman teh yang kemudian dialihfungsikan menjadi lahan pertanian sayuran. Dalam kasus tersebut, menurut keterangan manajemen, pelaku telah diproses secara hukum.
PT Perkebunan Nusantara I menyatakan telah melakukan berbagai langkah untuk menangani konflik lahan, di antaranya berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam percepatan penyelesaian perpanjangan HGU, termasuk bersama pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pendampingan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, perusahaan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menjalankan program rehabilitasi kawasan melalui penanaman kembali berbagai komoditas perkebunan seperti teh, kopi, kelapa, dan tanaman kehutanan yang disesuaikan dengan kondisi lahan.
Aktivis Lingkungan Soroti Dampak Ekologis

Ketua Forum Penyelamatan Lingkungan Hidup Jawa Barat, Thio Setiowekti, menyatakan keprihatinannya atas dugaan penebangan pohon karet produktif di kawasan Batu Lawang, Blok Sodong.
Menurutnya, pohon-pohon tersebut merupakan bagian dari aset negara sekaligus memiliki fungsi ekologis penting sebagai kawasan penyangga lingkungan dan daerah tangkapan air.
“Itu merupakan aset negara yang harus dilindungi. Selain bernilai ekonomi, kawasan itu juga memiliki fungsi ekologis yang penting. Sangat disayangkan jika dirusak,” katanya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.
“Negara harus hadir. Aparat tidak boleh tinggal diam karena dampaknya sangat besar, terutama terhadap lingkungan. Wilayah Desa Campaka merupakan daerah yang membutuhkan tutupan vegetasi kuat sebagai kawasan resapan air,” ujarnya.***







Tinggalkan Balasan