
Pangandaran, FOX Indonesia – Kantor Hukum Fredy And Partners mengapresiasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dalam perkara Nomor 49/G/2026/PTUN.BDG yang dibacakan pada Rabu (22/7/2026).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menerima eksepsi Tergugat terkait kedudukan hukum (legal standing) Penggugat dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp571.000.
Putusan tersebut menegaskan bahwa keberatan yang diajukan pihak Tergugat mengenai legal standing Penggugat dinilai memiliki dasar hukum. Karena syarat formal pengajuan gugatan tidak terpenuhi, majelis tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok sengketa.
Kuasa Hukum Tergugat, Fredy Kristianto, S.H., menilai putusan tersebut mencerminkan penerapan prinsip hukum administrasi negara yang mengharuskan setiap pihak yang mengajukan gugatan di PTUN memiliki kepentingan hukum yang nyata, langsung, serta dirugikan oleh objek sengketa.

“Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim PTUN Bandung yang secara objektif dan profesional mempertimbangkan aspek legal standing Penggugat. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa setiap gugatan di PTUN harus memenuhi persyaratan hukum acara sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara,” ujar Fredy Kristianto.
Menurut Fredy, sejak awal persidangan pihaknya telah berpendapat bahwa Penggugat tidak memiliki kedudukan hukum yang memadai untuk mengajukan gugatan. Oleh karena itu, eksepsi mengenai legal standing menjadi fokus utama pembelaan yang pada akhirnya dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Fredy And Partners menegaskan akan terus memberikan pendampingan hukum secara profesional, objektif, dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihaknya juga menyatakan tetap menghormati seluruh proses peradilan serta hak setiap pihak untuk menempuh upaya hukum lanjutan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat sekaligus penghormatan terhadap proses hukum yang sedang dan akan berlangsung.
“Menegakkan Hukum, Menjaga Keadilan, dan Membela Kebenaran.”***







Tinggalkan Balasan