Pangandaran, FOX Indonesia – Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Pangandaran menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban dugaan kekerasan seksual terhadap anak.

 

Penegasan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya dugaan kasus kekerasan seksual yang kembali terjadi di Kabupaten Pangandaran.

 

Kepala DKBP3A Kabupaten Pangandaran, Agus Maliana, mengatakan peristiwa tersebut menjadi alarm bahwa perlindungan anak tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah, tetapi memerlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, sekolah, aparat penegak hukum, pemerintah desa hingga organisasi kemasyarakatan.

 

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama yang harus diwujudkan melalui sinergi seluruh pihak,” ujarnya, Senin (3/8/2026).

 

DKBP3A mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian yang telah melakukan penyelidikan, mengungkap perkara, serta memproses hukum para terduga pelaku.

 

Selain mendukung proses hukum, DKBP3A memastikan korban memperoleh pendampingan secara menyeluruh. Layanan yang diberikan meliputi pendampingan psikologis, bantuan hukum, pelayanan kesehatan, rehabilitasi sosial, hingga pemulihan psikososial dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak serta menjaga kerahasiaan identitas korban.

 

DKBP3A juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, video maupun informasi lain yang dapat mengungkap jati diri korban.

 

Di balik penanganan kasus tersebut, DKBP3A mengungkapkan fakta yang patut menjadi perhatian bersama. Berdasarkan data yang dihimpun instansi tersebut, mayoritas kasus kekerasan yang tercatat di Kabupaten Pangandaran merupakan kasus yang menimpa anak.

 

Tingginya angka kekerasan terhadap anak menjadi sinyal bahwa edukasi mengenai pengasuhan, pengawasan orang tua, serta perlindungan anak belum sepenuhnya efektif menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

 

Selain itu, penegakan hukum terhadap pelaku, langkah preventif dinilai harus menjadi prioritas agar kasus serupa tidak terus berulang.

 

Sebagai upaya pencegahan, DKBP3A akan memperkuat edukasi mengenai kekerasan terhadap anak di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.

 

Layanan pengaduan dan pendampingan korban akan dioptimalkan melalui jejaring perlindungan perempuan dan anak.

 

Koordinasi dengan aparat penegak hukum, fasilitas kesehatan, lembaga pendidikan, pemerintah desa, serta organisasi masyarakat juga akan terus diperkuat.

 

Di sisi lain, sosialisasi mengenai hak-hak anak, pengasuhan positif, dan pencegahan kekerasan seksual akan diperluas hingga tingkat desa melalui Forum Anak, Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), serta Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak.

 

DKBP3A mengajak para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, membangun komunikasi yang terbuka, serta peka terhadap perubahan perilaku anak yang dapat menjadi indikasi adanya tindak kekerasan.

 

Pemerintah Kabupaten Pangandaran menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak.

 

Komitmen perlindungan anak tidak cukup diwujudkan melalui penanganan setelah kasus terjadi.

 

Upaya pencegahan yang konsisten, penguatan pengasuhan keluarga, pendidikan karakter, serta keberanian masyarakat untuk melapor menjadi faktor penting agar anak-anak di Kabupaten Pangandaran benar-benar dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan terbebas dari segala bentuk kekerasan.***