Pangandaran, FOX Indonesia – Region Head PTPN 1 Regional 2 Desmanto akan melakukan klarifikasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pangandaran terkait surat yang ditujukan kepada Desa Campaka, Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran.

 

Surat tersebut kemudian digunakan sebagai pegangan oleh Serikat Petani Pasundan (SPP) hingga berujung pada aksi penjarahan lahan dan perusakan aset PTPN di Kebun Batulawang Cikupa Blok Cisodong, Desa Campaka, Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran.

 

Desmanto menegaskan, PTPN masih memegang Hak Guna Usaha (HGU) atas Kebun Batulawang Cikupa Blok Cisodong yang dikeluarkan oleh BPN Ciamis tahun 2006 dan berlaku hingga 31 Desember 2030.

 

Ia menyayangkan adanya surat yang dikeluarkan BPN Pangandaran tanpa terlebih dahulu melakukan kroscek kepada BPN Ciamis sebagai kabupaten induk sebelum Kabupaten Pangandaran dimekarkan dan memiliki kantor BPN sendiri.

 

“Jadi kami akan segera melakukan klarifikasi terkait terbitnya surat tersebut. Sangat disayangkan pihak BPN tidak kroscek dulu kepada kami sehingga memicu konflik dan penjarahan,” ujar Desmanto di Bandung, Kamis (23/7/2026).

 

Desmanto mengatakan, pihaknya telah melaporkan dugaan penjarahan, perusakan aset, serta intimidasi terhadap para penyadap dan pekerja di kawasan PTPN Cikupa Blok Cisodong kepada Polres Pangandaran.

 

“Manajer kami di sana sudah berkomunikasi juga dengan Kapolres terkait laporan dan memberikan keterangan serta kronologis yang sebenarnya,” katanya.

 

Menurut Desmanto, kasus di Pangandaran tersebut menambah panjang deretan laporan terkait perusakan di lahan PTPN 1 Regional 2.

 

Hingga saat ini, kata dia, PTPN 1 Regional 2 telah membuat 23 laporan penjarahan kebun PTPN a.l di kabupaten bandung, kabupaten sukabumi , kabupaten Garut, kabupaten tasikmalaya & kabupaten pangandaran Jawa Barat kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

 

“Dari 23 laporan tersebut baru tiga laporan yang sudah naik ke pengadilan dan sebagian lagi masih proses. Ada juga pelaporan kami di Polda Jabar yang P19 belum P21,” ujar Desmanto.

 

Pihaknya berharap seluruh laporan yang telah masuk dapat segera ditindaklanjuti.

 

Pasalnya, hampir seluruh lahan PTPN saat ini menghadapi persoalan yang hampir sama.

 

Sementara itu, Bagian Hukum PTPN 1 Regional 2, Hengki Aqil, mengatakan kasus yang terjadi di Kebun Cikupa Blok Cisodong merupakan perkara pidana dan tidak dapat disebut sebagai konflik agraria.

 

Menurutnya, PTPN sebagai pihak yang dirugikan masih memiliki HGU yang berlaku hingga 2030.

 

“Jika konflik agraria itu kedua pihak memiliki alasan yang kuat masing-masing,” katanya.

 

Manajer Operasional Tanaman PTPN Cikupa, Yayan Aryatno, dan Sub Bagian Tanaman Cahyadi mengatakan, akibat persoalan tersebut para pekerja di PTPN Cikupa Blok Cisodong saat ini berhenti bekerja .

 

Mereka disebut mengalami trauma dan dihantui teror akibat adanya intimidasi dari pihak yang mengatasnamakan serikat petani.

 

“Jadi kami yang dirugikan. Saat ini kondisi para pekerja juga belum bisa bekerja seperti biasanya. Meski ada beberapa bantuan, tapi mereka tentu harus melanjutkan hidup kembali,” ujar Yayan.

 

Di sisi lain, Pakar Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Dr Indra Perwira SH MH mengatakan, konflik agraria terjadi apabila kedua belah pihak memiliki alas hak yang sama-sama kuat.

 

Namun, ia menilai persoalan perusakan tanaman yang telah ditanam dan dirawat oleh pihak lain dapat masuk ke ranah pidana.

 

“Konflik agraria itu terjadi kalau kedua belah pihak punya alas hak yang sama kuat. Enggak usah bicara soal status tanahnya dulu. Nuar tatangkalan anu dipelak jeung diurus ku batur eta teh pidana,” tegasnya.***